Jumat, 20 Desember 2013

AKAD MUDHARABAH

Nama  : Asri Wahyuningrum
NIM    : 111311012
AKAD MUDHARABAH
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu berpergian untuk urusan dagang. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.[1]
Dalam fiqh muamalah, definisi terminology (istilah) bagi Mudharabah diungkapkan secara bermacam-macam.
Diantaranya menurut Madzhab Hanafiyah mendefinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero didalam keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian) dari pihak lain.
Sementara Madzhab Malikyyah mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan uang muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang ditentukan  kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntunganya.
Madzhab Syafi’i mendefinisikan  mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antar keduanya.
Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah dengan pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Menurut Antonio (2001) mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaann usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal.
Menurut PSAK 105 paragraf 4, mudharabah  adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik modal) menyediakan seleuruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Dari beberapa definisi sebenarnya secara global dapat dipahami dan dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (rab al-mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang disebut mudharib (pengusaha/skill man) untuk menjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga, ketrampilan, dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak.[2]

Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun Mudharabah yaitu :
1.      Shahibul maal/Rabulmal (pemilik dana/nasabah)
2.      Mudharib (pengelola dana/bank)
3.      Amal (usaha/pekerjaan)
4.      Ijab Kabul[3]

Sedangkan menurut Hanafiyyah yang paling penting adalah ijab Kabul (offer and acceptance) yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adanya lafazd tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah  kerena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.sementara madzhab Syafi’i berpendapat tidak hanya ijab dan Kabul, tetapi juga adanya dua pihak, adanya usaha, adanya laba, dan adanya modal.

Nisbah Keuntungan

1.      Prosentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk presesntase  antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu. Missal 50:50 atau 70:30. Dan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi penyetoran modal.
2.      Bagi untung dan bagi hasil
Apabila bisnis dalam akad ini mengalami kerugian, pembagian kerugian bukan berdasarkan nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
3.      Jaminan
Bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak mudharib yang lalai atau menyalahi kontrak lain, shohibul maal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib. Jaminan bisa disita apabila mudharib melakukan kesalahan ( character risk) bukan dari business risk.
4.      Menentukan besarnya nisbah.
Ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-msing pihak yang berkontrak.
5.      Cara menyelesaikan kerugian
a.       Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.      Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal

Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, Mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat)[5] yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan.
Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat), antara lain :
a.       Tabungan Mudharabah, yaitu investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
b.      Deposito Mudharabah adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.
Persyaratan akad tabungan dan deposito berdasarkan Mudharabah (PBI No.7/46/PBI/2005 tanggal 14-11-2005), minimal mencakup :
a.    Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
b.    Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
c.    Pada akad tabungan Mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan bank.
d.   Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
e.    Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.     Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
g.    Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
   Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo, tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode, tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

2.      Mudharabah Muqaidah/muqayyadah (investasi terikat)[6] yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada Mudharib dalam pengelolaan dana, misalnya hanya untuk melakukan Mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja, bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Misalnya, pengelola dana diperintahkan untuk :
a.       Tidak mencampurkan dana pemilik dengan dana lainnya.
b.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
c.       Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Mudharabah Muqaidah/muqayyadah ada dua jenis :
a.       Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus ddipatuhi oleh bank.
b.      Mudharabah muqayyadah of balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
                                    
Dalam investasi terikat ini, pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut, bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan cara :
a.       Channelling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun.
b.      Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko, hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip Mudharabah.[8]
Karakteristik  transaksi Mudharabah yaitu :
a.       Dana Mudharabah
Yang dihimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan jenis jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
b.      Keuntungan
Pembagian keuntungan harus didasarkan sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad. Nisbah keuntungan berdasarkan perjanjian yang disetujui pada awal kontrak dan tidak ada jaminan kepada shahibul maal bahwa shahibul maal akan memperoleh keuntungan. Dalam hal usaha yang dijalankan mengalami kerugian dan kerugian tersebut bukan kesalahan/kelalaian mudharib maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib hanya akan menanggung kerugian dari segi waktu dan tenaga saja.
c.       Peranan bank islam dalam hal pencampuran harta dan bermudharabah dengan pihak ketiga merupakan hal penting dalam bidang operasinya. Bank adalah “badan Pengakuan dan pengukuran Mudharabah Mutlaqah
a.       Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nisbah tercatat.
b.      Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
c.       Kerugian karena kesalahan atau kelalain bank dibebankan kepada bank ( pengelola dana).[9]

Akuntansi Penghimpunan Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat)
Pencatatan mudharabah mutlaqah untuk tabungan dan deposito mudharabah berdasarkan transaksi bisa menambah saldo rekening tabungan atau mengurangi. Untuk transaksi yang menambah saldo rekening tabungan mudharabah ada 4 hal
1.      Setoran tunai nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db kas                                                 xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                  xxx
Exp.
Bank Amanah Syariah (BAS) cabang Semarang menerima setoran tunai pembukuan tabungan Mudharabah atas nama Pandu sebesar Rp. 7.500.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db kas                                                 Rp. 7.500.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 7.500.000,-.
2.      Transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. RAK cabang                                xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                  xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah BAS cabang Yogyakarta sebesar Rp. 2.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. RAK cabang Yogyakarta                        Rp. 2.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah Pandu                                                  Rp. 2.000.000,-.
3.      Transfer dari bank lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Giro pada Bank Indonesia                       xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                              xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah Bank Menteri Syariah sebesar Rp. 3.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Giro pada Bank Indonesia           Rp. 3.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 3.000.000,-.
4.      Penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil               xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                              xxx
Exp.
Pandu menerima bagi hasil tabungan Mudharabah dari BAS sebesar Rp. 30.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil               Rp. 30.000,.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 30.000,.[10]

Untuk transaksi yang mengurangi saldo rekening tabungan mudharabah ada empat hal:
1.      Penarikan tunai oleh nasabah, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                   xxx
Kr. Kas                                                                  xxx
Exp.
Pandu nasabah Bank Amanah Syariah cabang Semarang menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 2.000.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah-Pandu                   Rp. 2.000.000,.
Kr. Kas                                                                              Rp. 2.000.000,.
2.      Transfer ke rekening lain pada bank yang sama, dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. RAK cabang                                                               xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp. 1.500.000,. dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah BAS cabang Yogyakarta.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                   Rp. 1.500.000,.
Kr. RAK cabang                                                               Rp. 1.500.000,.
3.      Transfer kepada nasabah bank lain, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Giro pada Bank Indonesia                                          xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp.750.000,- dari rekeningnya ke rekening giro nasabah Bank menteri Syariah (BMS).
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               Rp.750.000,-
Kr. Giro pada Bank Indonesia                                          Rp.750.000,-
4.      Penarikan bank administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank. dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah                           xxx
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan                            xxx
Exp.
Tabungan mudharabah pandu dipotong untuk Adm. Sebesar Rp.5.000 dan pajak sebesar Rp. 6.000 ( 20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp.30.000)
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah - Pandu                             Rp.5.000
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah                                       Rp.5.000
Db. Tab. Mudharabah- Pandu                              Rp. 6.000
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan                                        Rp. 6.000[11]

Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah:
1.      Pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola dana (mudharib); dan
b.      Pembiayaan mudharabah yang diberikanya secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
2.      Pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran maka jurnalnya,
Db. pembiayaan mudharabah                               xxx
Kr. Kas                                                                                          xxx
b.      Pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset nonkas:
(i)                 Diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada saat penyerahan; dan
(ii)               Selisih antara nilai wajar dan nilai buku asset nonkas diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali sudah disepakati bersama.
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah                   xxx
Db. Kerugian penyerahan asset                xxx
Kr. Aset nonkas                                                                xxx
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah                   xxx
Kr. Aset nonkas                                                                xxx
Db. Keuntungan penyerahan asset                                   xxx
c.       Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian Pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka                              xxx
Akad mudharabah
Kr. Kas/kliring                                                                              xxx
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya Pembiayaan mudharabah
Db. Biaya akad mudharabah                                xxx
Kr.  Uang muka dalam rangka                             
Akad mudharabah                                                                                    xxx
Jika berdasarkan kesepakatan tidak dapat diakui sebagai Pembiayaan mudharabah
Db. pembiayaan mudharabah                               xxx
Kr.  Uang muka dalam rangka                             
Akad mudharabah                                                                                    xxx
d.      Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanapa adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib maka rugi tersebut mengurai saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
Maka dapat dibuat jurnal sebagai berikut :
Db. Kerugian pembiayaan mudharabah                xxx
Kr. pembiayaan mudharabah                                                        xxx
Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.[12]
            Db. pembiayaan  mudharabah            -piutang                                   xxx
            Jatuh tempo
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                                         xxx
Penerimaan keuntungan mudharabah
            Db. Kas/rekening                                                        xxx
            Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah                                              xxx
Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan
            Db. Kerugian pembiayaan mudharabah                      xxx
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                             xxx
Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib.
            Db. pembiayaan  mudharabah            -piutang                                   xxx
            Jatuh tempo
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                                         xxx
Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
            Db. Kas/rekening                                                                    xxx
            Kr. Pembiayan mudharabah                                                                            xxx

Akad pelengkap
Bertujuan untuk mempermudah dalam segi pembiayaan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan meminta pengganti biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap ini adalah akad-akad tabarru’.[13]
1.      Hiwalah (alih utang-piutang)
Tujuan fasilitas ini adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti-biaya atas jasa pemindahan piutang.
2.      Rahn (gadai)
Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi criteria :
·         Milik nasabah sendiri.
·         Jelas ukuran, sifat, nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
·         Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

3.      Qardh ( pinjaman uang)
Aplikasi dalam perbankan biasanya :
a.       Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b.      Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah.
c.       Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil.
d.      Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
4.      Wakalah (perwakilan)
Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso atau transfer uang.
5.      Kafalah (garansi bank)
Bertujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilatas ini sebagai rahn
Skema Akad Tabarru’[15]



Akad-akad Tabarru’ memberikan dan meminjamkan sesuatu

Meminjamkan jasa
Meminjam harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihak lain



Meminjam harta
Meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Wakalah dengan tugas tertentu, yaitu memberikan jasa pemeliharaan
Wakalah kontinjensi, yaitu mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu apabila terjadi sesuatu
wakalah
Wadi’ah
Qard
Rahn
Hiwalah
Memberikan sesuatu
kafalah
Hibah, shadaqah,waqf,etc
 


DAFTAR PUSTAKA
·         Iqbal, Zamir dan Abbas Mirakhor (2008), “ Pengantar Keuangan Islam : Teori Dan Praktik”, Jakarta, Kencana Prenada Group.
·         Karim, Adiwarman A. (2011), Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan,  Jakarta, Raja Grafindo Persada.
·         Muthaher, Osmad (2012), Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta, Graha Ilmu.
·         Sjahdeini, Sutan Remy (2007), “ Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia”, Jakarta, Pustaka Utama Graffiti.    
·         Sudarsono, Heri (2004), “Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah”, Yogyakarta, Ekonisia.




[1] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta : Ekonisia) Hal.69
[2] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.145-146
[3] Dalam buku Bank Islam  : Analisis fiqh dan keuangan  rukun mudhorobah harus ada Nisbah Keuntunganya
[4] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.150
[5] Mudharabah Muthlaqah atau URIA ( unrestricted investment account)
[6] Mudharabah Muqaidah/muqayyadah atau RIA (restricted investment account)
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal.111
[8] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.45-46
[9] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.47-49
[10] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.50-51
[11] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.52-53
[12] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.153-155
[13]Akad tabarru’(gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction.
[14] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal 105
ss[15] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal.67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar