Nama :
Asri Wahyuningrum
NIM :
111311012
AKAD MUDHARABAH
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu
berpergian untuk urusan dagang. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh”
atau “muqaradah”yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u
(potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan
memperoleh sebagian keuntungan.[1]
Dalam fiqh muamalah, definisi terminology
(istilah) bagi Mudharabah diungkapkan secara bermacam-macam.
Diantaranya menurut Madzhab Hanafiyah
mendefinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero didalam
keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian)
dari pihak lain.
Sementara Madzhab Malikyyah mendefinisikan
mudharabah sebagai penyerahan uang muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang
ditentukan kepada seorang yang akan
menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntunganya.
Madzhab Syafi’i mendefinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah
uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan
keuntungan menjadi milik bersama antar keduanya.
Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah dengan pengertian
penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu
kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari
keuntungannya.
Menurut Antonio (2001) mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak kedua (mudharib)
bertanggung jawab atas pengelolaann usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan
nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal.
Menurut PSAK 105 paragraf 4, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama (pemilik modal) menyediakan seleuruh dana, sedangkan pihak
kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi
diantara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian financial hanya
ditanggung oleh pengelola dana.
Dari beberapa definisi sebenarnya secara
global dapat dipahami dan dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah kontrak
antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (rab al-mal) mempercayakan
modal atau uang kepada pihak kedua yang disebut mudharib (pengusaha/skill man)
untuk menjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga, ketrampilan, dan
waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak.[2]
Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah
harus dipenuhi rukun Mudharabah yaitu :
1. Shahibul maal/Rabulmal (pemilik dana/nasabah)
2. Mudharib (pengelola dana/bank)
3. Amal (usaha/pekerjaan)
4. Ijab Kabul[3]
Sedangkan menurut Hanafiyyah yang paling
penting adalah ijab Kabul (offer and acceptance) yang keluar dari orang yang
memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adanya lafazd tertentu, tetapi dapat
dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah kerena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah
tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.sementara madzhab Syafi’i
berpendapat tidak hanya ijab dan Kabul, tetapi juga adanya dua pihak, adanya
usaha, adanya laba, dan adanya modal.
Nisbah Keuntungan
1. Prosentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk presesntase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan
dalam nilai nominal Rp tertentu. Missal 50:50 atau 70:30. Dan ditentukan
berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi penyetoran modal.
2. Bagi untung dan bagi hasil
Apabila bisnis dalam akad ini mengalami kerugian, pembagian kerugian bukan
berdasarkan nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
3. Jaminan
Bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak mudharib
yang lalai atau menyalahi kontrak lain, shohibul maal boleh meminta jaminan
tertentu kepada mudharib. Jaminan bisa disita apabila mudharib melakukan
kesalahan ( character risk) bukan dari business risk.
4. Menentukan besarnya nisbah.
Ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-msing pihak yang berkontrak.
5. Cara menyelesaikan kerugian
a.
Diambil terlebih dahulu dari keuntungan,
karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.
Bila kerugian melebihi keuntungan, baru
diambil dari pokok modal
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada
pengusaha, Mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat)[5]
yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan
apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan
waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan.
Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat), antara lain :
a.
Tabungan Mudharabah, yaitu investasi tidak
terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati.
b.
Deposito Mudharabah adalah investasi tidak
terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikanya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.
Persyaratan akad tabungan dan deposito berdasarkan Mudharabah (PBI
No.7/46/PBI/2005 tanggal 14-11-2005), minimal mencakup :
a.
Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan
dalam jumlah nominal.
b.
Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana
investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
c.
Pada akad tabungan Mudharabah, nasabah wajib
menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan
tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan bank.
d.
Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di
luar kesepakatan.
e.
Bank sebagai mudharib menutup biaya
operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
f.
Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian
keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
g.
Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali
diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan
dan telah jatuh tempo, tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam
pos kewajiban segera. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah
diperhitungkan pada akhir periode, tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos
bagi hasil yang belum dibagikan.
2. Mudharabah Muqaidah/muqayyadah (investasi terikat)[6]
yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada Mudharib
dalam pengelolaan dana, misalnya hanya untuk melakukan Mudharabah bidang
tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja, bank dilarang mencampurkan
rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada
saat investasi. Misalnya, pengelola dana diperintahkan untuk :
a.
Tidak mencampurkan dana pemilik dengan dana
lainnya.
b.
Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi
penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
c.
Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan
investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Mudharabah Muqaidah/muqayyadah ada dua jenis :
a.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus
(restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus ddipatuhi oleh bank.
b.
Mudharabah muqayyadah of balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana
mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai
perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana
usaha.
Dalam investasi terikat ini, pada prinsipnya
kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut, bank menerima
imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan cara :
a. Channelling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank
sebagai agen tidak menanggung resiko apapun.
b. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko, hal ini banyak
yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi
dengan prinsip Mudharabah.[8]
Karakteristik
transaksi Mudharabah yaitu :
a. Dana Mudharabah
Yang dihimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta
dinyatakan dengan jenis jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk
memungkinkannya melakukan usaha.
b. Keuntungan
Pembagian keuntungan harus didasarkan sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad. Nisbah
keuntungan berdasarkan perjanjian yang disetujui pada awal kontrak dan tidak
ada jaminan kepada shahibul maal bahwa shahibul maal akan memperoleh
keuntungan. Dalam hal usaha yang dijalankan mengalami kerugian dan kerugian
tersebut bukan kesalahan/kelalaian mudharib maka kerugian tersebut akan
ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib hanya akan menanggung kerugian dari
segi waktu dan tenaga saja.
c. Peranan bank islam dalam hal pencampuran harta dan bermudharabah dengan pihak ketiga merupakan hal
penting dalam bidang operasinya. Bank adalah “badan Pengakuan dan pengukuran
Mudharabah Mutlaqah
a.
Dana investasi tidak terikat diakui sebagai
investasi tidak terikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima. Pada
akhir periode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nisbah
tercatat.
b.
Bagi hasil investasi tidak terikat
dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
c.
Kerugian karena kesalahan atau kelalain bank
dibebankan kepada bank ( pengelola dana).[9]
Akuntansi Penghimpunan Mudharabah Mutlaqah ( investasi
tidak terikat)
Pencatatan mudharabah mutlaqah untuk tabungan
dan deposito mudharabah berdasarkan transaksi bisa menambah saldo rekening
tabungan atau mengurangi. Untuk transaksi yang menambah saldo rekening tabungan
mudharabah ada 4 hal
1. Setoran tunai nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db kas xxx
Kr. Tab. Mudharabah xxx
Exp.
Bank Amanah Syariah (BAS) cabang Semarang menerima setoran tunai pembukuan
tabungan Mudharabah atas nama Pandu sebesar Rp. 7.500.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db kas Rp.
7.500.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah Rp.
7.500.000,-.
2. Transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. RAK cabang xxx
Kr. Tab. Mudharabah xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah BAS cabang Yogyakarta sebesar Rp.
2.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. RAK cabang Yogyakarta Rp.
2.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah Pandu Rp.
2.000.000,-.
3. Transfer dari bank lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Giro pada Bank Indonesia xxx
Kr. Tab. Mudharabah xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah Bank Menteri Syariah sebesar Rp.
3.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Giro pada Bank Indonesia Rp.
3.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah Rp.
3.000.000,-.
4. Penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil xxx
Kr. Tab. Mudharabah xxx
Exp.
Pandu menerima bagi hasil tabungan Mudharabah dari BAS sebesar Rp. 30.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil Rp.
30.000,.
Kr. Tab. Mudharabah Rp.
30.000,.[10]
Untuk transaksi yang mengurangi saldo rekening tabungan mudharabah ada
empat hal:
1. Penarikan tunai oleh nasabah, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
Exp.
Pandu nasabah Bank Amanah Syariah cabang
Semarang menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 2.000.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai
berikut :
Db. Tab. Mudharabah-Pandu Rp. 2.000.000,.
Kr. Kas Rp.
2.000.000,.
2. Transfer ke rekening lain pada bank yang sama, dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Tab. Mudharabah xxx
Kr. RAK cabang xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp. 1.500.000,.
dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah BAS cabang Yogyakarta.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai
berikut :
Db. Tab. Mudharabah Rp. 1.500.000,.
Kr. RAK cabang Rp.
1.500.000,.
3. Transfer kepada nasabah bank lain, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah xxx
Kr. Giro pada Bank Indonesia xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp.750.000,- dari
rekeningnya ke rekening giro nasabah Bank menteri Syariah (BMS).
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai
berikut :
Db. Tab. Mudharabah Rp.750.000,-
Kr. Giro pada Bank Indonesia Rp.750.000,-
4. Penarikan bank administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank. dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah xxx
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah xxx
Db. Tab. Mudharabah xxx
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan xxx
Exp.
Tabungan mudharabah pandu dipotong untuk Adm.
Sebesar Rp.5.000 dan pajak sebesar Rp. 6.000 ( 20% dari bagi hasil yang
diterima sebesar Rp.30.000)
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai
berikut :
Db. Tab. Mudharabah - Pandu Rp.5.000
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah Rp.5.000
Db. Tab. Mudharabah- Pandu Rp. 6.000
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan Rp.
6.000[11]
Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembiayaan
mudharabah:
1. Pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan mudharabah diakui pada saat
pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola dana (mudharib);
dan
b.
Pembiayaan mudharabah yang diberikanya secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
2. Pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur
sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran maka jurnalnya,
Db. pembiayaan mudharabah xxx
Kr. Kas xxx
b.
Pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset
nonkas:
(i)
Diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada
saat penyerahan; dan
(ii)
Selisih antara nilai wajar dan nilai buku
asset nonkas diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali sudah
disepakati bersama.
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih
rendah dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah xxx
Db. Kerugian penyerahan asset xxx
Kr. Aset nonkas xxx
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih
tinggi dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah xxx
Kr. Aset nonkas xxx
Db. Keuntungan penyerahan asset xxx
c.
Beban yang terjadi sehubungan dengan
mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian Pembiayaan mudharabah kecuali
telah disepakati bersama.
Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka xxx
Akad mudharabah
Kr. Kas/kliring xxx
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui
sebagai biaya Pembiayaan mudharabah
Db. Biaya akad mudharabah xxx
Kr.
Uang muka dalam rangka
Akad mudharabah xxx
Jika berdasarkan kesepakatan tidak dapat diakui
sebagai Pembiayaan mudharabah
Db. pembiayaan mudharabah xxx
Kr.
Uang muka dalam rangka
Akad mudharabah xxx
d.
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang
sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanapa
adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak
mudharib maka rugi tersebut mengurai saldo pembiayaan mudharabah dan diakui
sebagai kerugian bank.
Maka dapat dibuat jurnal sebagai berikut :
Db. Kerugian pembiayaan mudharabah xxx
Kr. pembiayaan mudharabah xxx
Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum
jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar
oleh mudharib maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.[12]
Db.
pembiayaan mudharabah -piutang xxx
Jatuh
tempo
Kr.
pembiayaan mudharabah xxx
Penerimaan keuntungan mudharabah
Db.
Kas/rekening xxx
Kr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati
satu periode pelaporan
Db.
Kerugian pembiayaan mudharabah xxx
Kr.
pembiayaan mudharabah xxx
Pencatatan kerugian yang timbul akibat
kelalaian atau kesalahan mudharib.
Db.
pembiayaan mudharabah -piutang xxx
Jatuh
tempo
Kr.
pembiayaan mudharabah xxx
Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau
saat akad jatuh tempo
Db.
Kas/rekening xxx
Kr.
Pembiayan mudharabah xxx
Akad pelengkap
Bertujuan untuk mempermudah dalam segi
pembiayaan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan meminta pengganti biaya yang
dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap ini adalah akad-akad
tabarru’.[13]
1. Hiwalah (alih utang-piutang)
Tujuan fasilitas ini adalah untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti-biaya
atas jasa pemindahan piutang.
2. Rahn (gadai)
Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank
dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi criteria :
·
Milik nasabah sendiri.
·
Jelas ukuran, sifat, nilainya ditentukan
berdasarkan nilai riil pasar.
·
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan
oleh bank.
3. Qardh ( pinjaman uang)
Aplikasi dalam perbankan biasanya :
a.
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah
calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya
perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari
produk kartu kredit syariah.
c.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil.
d.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
4. Wakalah (perwakilan)
Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso atau
transfer uang.
5. Kafalah (garansi bank)
Bertujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat
mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilatas ini
sebagai rahn
Skema Akad Tabarru’[15]
|
Akad-akad Tabarru’ memberikan dan
meminjamkan sesuatu
|
Meminjamkan jasa
|
Meminjam harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihak lain
|
Meminjam
harta
|
Meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas
nama orang lain.
|
Wakalah dengan tugas tertentu, yaitu memberikan jasa
pemeliharaan
|
Wakalah kontinjensi,
yaitu mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu apabila terjadi sesuatu
|
wakalah
|
Wadi’ah
|
Qard
|
Rahn
|
Hiwalah
|
Memberikan
sesuatu
|
kafalah
|
Hibah,
shadaqah,waqf,etc
|
DAFTAR PUSTAKA
·
Iqbal,
Zamir dan Abbas Mirakhor (2008), “ Pengantar Keuangan Islam : Teori Dan
Praktik”, Jakarta, Kencana Prenada Group.
·
Karim, Adiwarman A.
(2011), “Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan”, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
·
Muthaher, Osmad
(2012), “Akuntansi Perbankan Syariah”, Yogyakarta, Graha Ilmu.
·
Sjahdeini,
Sutan Remy (2007), “ Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum
Perbankan Indonesia”, Jakarta, Pustaka Utama Graffiti.
·
Sudarsono, Heri (2004), “Bank Dan Lembaga
Keuangan Syariah”, Yogyakarta, Ekonisia.
[1]
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta :
Ekonisia) Hal.69
[2]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.145-146
[3]
Dalam buku Bank Islam : Analisis fiqh
dan keuangan rukun mudhorobah harus ada Nisbah
Keuntunganya
[4]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu)
Hal.150
[7] Adiwarman A.
Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo
Persada) Hal.111
[8]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.45-46
[9]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu)
Hal.47-49
[10]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu)
Hal.50-51
[11]
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu)
Hal.52-53
[12] Osmad
Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu)
Hal.153-155
[13]Akad
tabarru’(gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut
non profit transaction.
[14] Adiwarman A.
Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo
Persada) Hal 105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar