Jumat, 20 Desember 2013

AKAD MUDHARABAH

Nama  : Asri Wahyuningrum
NIM    : 111311012
AKAD MUDHARABAH
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu berpergian untuk urusan dagang. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.[1]
Dalam fiqh muamalah, definisi terminology (istilah) bagi Mudharabah diungkapkan secara bermacam-macam.
Diantaranya menurut Madzhab Hanafiyah mendefinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk bersero didalam keuntungan dengan capital (modal) dari salah satu pihak dan skill (keahlian) dari pihak lain.
Sementara Madzhab Malikyyah mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan uang muka oleh pemilik modal dalam jumlah yang ditentukan  kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntunganya.
Madzhab Syafi’i mendefinisikan  mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antar keduanya.
Madzhab Hambali mendefinisikan mudharabah dengan pengertian penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Menurut Antonio (2001) mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaann usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal.
Menurut PSAK 105 paragraf 4, mudharabah  adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik modal) menyediakan seleuruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Dari beberapa definisi sebenarnya secara global dapat dipahami dan dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (rab al-mal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang disebut mudharib (pengusaha/skill man) untuk menjalankan usaha niaga. Mudharib menyumbangkan tenaga, ketrampilan, dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak.[2]

Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun Mudharabah yaitu :
1.      Shahibul maal/Rabulmal (pemilik dana/nasabah)
2.      Mudharib (pengelola dana/bank)
3.      Amal (usaha/pekerjaan)
4.      Ijab Kabul[3]

Sedangkan menurut Hanafiyyah yang paling penting adalah ijab Kabul (offer and acceptance) yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adanya lafazd tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah  kerena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.sementara madzhab Syafi’i berpendapat tidak hanya ijab dan Kabul, tetapi juga adanya dua pihak, adanya usaha, adanya laba, dan adanya modal.

Nisbah Keuntungan

1.      Prosentase
Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk presesntase  antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal Rp tertentu. Missal 50:50 atau 70:30. Dan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi penyetoran modal.
2.      Bagi untung dan bagi hasil
Apabila bisnis dalam akad ini mengalami kerugian, pembagian kerugian bukan berdasarkan nisbah, tetapi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
3.      Jaminan
Bertujuan untuk menghindari adanya moral hazard dari pihak mudharib yang lalai atau menyalahi kontrak lain, shohibul maal boleh meminta jaminan tertentu kepada mudharib. Jaminan bisa disita apabila mudharib melakukan kesalahan ( character risk) bukan dari business risk.
4.      Menentukan besarnya nisbah.
Ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-msing pihak yang berkontrak.
5.      Cara menyelesaikan kerugian
a.       Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.      Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal

Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, Mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat)[5] yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan.
Mudharabah Muthlaqah ( investasi tidak terikat), antara lain :
a.       Tabungan Mudharabah, yaitu investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
b.      Deposito Mudharabah adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syariah yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.
Persyaratan akad tabungan dan deposito berdasarkan Mudharabah (PBI No.7/46/PBI/2005 tanggal 14-11-2005), minimal mencakup :
a.    Dana disetor penuh kepada bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
b.    Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah.
c.    Pada akad tabungan Mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh bank dan tidak dapat ditarik kecuali dalam rangka penutupan bank.
d.   Nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan.
e.    Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.     Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
g.    Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
   Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo, tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode, tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

2.      Mudharabah Muqaidah/muqayyadah (investasi terikat)[6] yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada Mudharib dalam pengelolaan dana, misalnya hanya untuk melakukan Mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja, bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Misalnya, pengelola dana diperintahkan untuk :
a.       Tidak mencampurkan dana pemilik dengan dana lainnya.
b.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
c.       Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Mudharabah Muqaidah/muqayyadah ada dua jenis :
a.       Mudharabah muqayyadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus ddipatuhi oleh bank.
b.      Mudharabah muqayyadah of balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
                                    
Dalam investasi terikat ini, pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut, bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dengan cara :
a.       Channelling, apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun.
b.      Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko, hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip Mudharabah.[8]
Karakteristik  transaksi Mudharabah yaitu :
a.       Dana Mudharabah
Yang dihimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan jenis jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
b.      Keuntungan
Pembagian keuntungan harus didasarkan sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad. Nisbah keuntungan berdasarkan perjanjian yang disetujui pada awal kontrak dan tidak ada jaminan kepada shahibul maal bahwa shahibul maal akan memperoleh keuntungan. Dalam hal usaha yang dijalankan mengalami kerugian dan kerugian tersebut bukan kesalahan/kelalaian mudharib maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib hanya akan menanggung kerugian dari segi waktu dan tenaga saja.
c.       Peranan bank islam dalam hal pencampuran harta dan bermudharabah dengan pihak ketiga merupakan hal penting dalam bidang operasinya. Bank adalah “badan Pengakuan dan pengukuran Mudharabah Mutlaqah
a.       Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nisbah tercatat.
b.      Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
c.       Kerugian karena kesalahan atau kelalain bank dibebankan kepada bank ( pengelola dana).[9]

Akuntansi Penghimpunan Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat)
Pencatatan mudharabah mutlaqah untuk tabungan dan deposito mudharabah berdasarkan transaksi bisa menambah saldo rekening tabungan atau mengurangi. Untuk transaksi yang menambah saldo rekening tabungan mudharabah ada 4 hal
1.      Setoran tunai nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db kas                                                 xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                  xxx
Exp.
Bank Amanah Syariah (BAS) cabang Semarang menerima setoran tunai pembukuan tabungan Mudharabah atas nama Pandu sebesar Rp. 7.500.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db kas                                                 Rp. 7.500.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 7.500.000,-.
2.      Transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. RAK cabang                                xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                  xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah BAS cabang Yogyakarta sebesar Rp. 2.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. RAK cabang Yogyakarta                        Rp. 2.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah Pandu                                                  Rp. 2.000.000,-.
3.      Transfer dari bank lain ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Giro pada Bank Indonesia                       xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                              xxx
Exp.
Pandu menerima transfer dari nasabah Bank Menteri Syariah sebesar Rp. 3.000.000,-.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Giro pada Bank Indonesia           Rp. 3.000.000,-.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 3.000.000,-.
4.      Penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil               xxx
Kr. Tab. Mudharabah                                                              xxx
Exp.
Pandu menerima bagi hasil tabungan Mudharabah dari BAS sebesar Rp. 30.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Hak pihak ketiga atas bagi hasil               Rp. 30.000,.
Kr. Tab. Mudharabah                                                              Rp. 30.000,.[10]

Untuk transaksi yang mengurangi saldo rekening tabungan mudharabah ada empat hal:
1.      Penarikan tunai oleh nasabah, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                   xxx
Kr. Kas                                                                  xxx
Exp.
Pandu nasabah Bank Amanah Syariah cabang Semarang menarik tunai tabungan mudharabah sebesar Rp. 2.000.000,.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah-Pandu                   Rp. 2.000.000,.
Kr. Kas                                                                              Rp. 2.000.000,.
2.      Transfer ke rekening lain pada bank yang sama, dapat dijurnal sebagai berikut:
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. RAK cabang                                                               xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp. 1.500.000,. dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah BAS cabang Yogyakarta.
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                   Rp. 1.500.000,.
Kr. RAK cabang                                                               Rp. 1.500.000,.
3.      Transfer kepada nasabah bank lain, dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Giro pada Bank Indonesia                                          xxx
Exp.
Pandu transfer uang sebesar Rp.750.000,- dari rekeningnya ke rekening giro nasabah Bank menteri Syariah (BMS).
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               Rp.750.000,-
Kr. Giro pada Bank Indonesia                                          Rp.750.000,-
4.      Penarikan bank administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank. dapat dijurnal sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah                           xxx
Db. Tab. Mudharabah                               xxx
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan                            xxx
Exp.
Tabungan mudharabah pandu dipotong untuk Adm. Sebesar Rp.5.000 dan pajak sebesar Rp. 6.000 ( 20% dari bagi hasil yang diterima sebesar Rp.30.000)
Jurnal untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :
Db. Tab. Mudharabah - Pandu                             Rp.5.000
Kr. Pendapatan Adm. Tab. Mudhrabah                                       Rp.5.000
Db. Tab. Mudharabah- Pandu                              Rp. 6.000
Kr. Titipan kas Negara-pajak tabungan                                        Rp. 6.000[11]

Pengakuan dan pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah:
1.      Pengakuan akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola dana (mudharib); dan
b.      Pembiayaan mudharabah yang diberikanya secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan.
2.      Pengukuran akuntansi pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran maka jurnalnya,
Db. pembiayaan mudharabah                               xxx
Kr. Kas                                                                                          xxx
b.      Pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset nonkas:
(i)                 Diukur sebesar nilai wajar asset non kas pada saat penyerahan; dan
(ii)               Selisih antara nilai wajar dan nilai buku asset nonkas diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali sudah disepakati bersama.
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah                   xxx
Db. Kerugian penyerahan asset                xxx
Kr. Aset nonkas                                                                xxx
Jika nilai wajar asset yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku:
Db. pembiayaan mudharabah                   xxx
Kr. Aset nonkas                                                                xxx
Db. Keuntungan penyerahan asset                                   xxx
c.       Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian Pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Db. Uang muka dalam rangka                              xxx
Akad mudharabah
Kr. Kas/kliring                                                                              xxx
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya Pembiayaan mudharabah
Db. Biaya akad mudharabah                                xxx
Kr.  Uang muka dalam rangka                             
Akad mudharabah                                                                                    xxx
Jika berdasarkan kesepakatan tidak dapat diakui sebagai Pembiayaan mudharabah
Db. pembiayaan mudharabah                               xxx
Kr.  Uang muka dalam rangka                             
Akad mudharabah                                                                                    xxx
d.      Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanapa adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib maka rugi tersebut mengurai saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank.
Maka dapat dibuat jurnal sebagai berikut :
Db. Kerugian pembiayaan mudharabah                xxx
Kr. pembiayaan mudharabah                                                        xxx
Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.[12]
            Db. pembiayaan  mudharabah            -piutang                                   xxx
            Jatuh tempo
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                                         xxx
Penerimaan keuntungan mudharabah
            Db. Kas/rekening                                                        xxx
            Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah                                              xxx
Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan
            Db. Kerugian pembiayaan mudharabah                      xxx
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                             xxx
Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib.
            Db. pembiayaan  mudharabah            -piutang                                   xxx
            Jatuh tempo
            Kr. pembiayaan  mudharabah                                                                         xxx
Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
            Db. Kas/rekening                                                                    xxx
            Kr. Pembiayan mudharabah                                                                            xxx

Akad pelengkap
Bertujuan untuk mempermudah dalam segi pembiayaan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan meminta pengganti biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Akad pelengkap ini adalah akad-akad tabarru’.[13]
1.      Hiwalah (alih utang-piutang)
Tujuan fasilitas ini adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti-biaya atas jasa pemindahan piutang.
2.      Rahn (gadai)
Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi criteria :
·         Milik nasabah sendiri.
·         Jelas ukuran, sifat, nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
·         Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

3.      Qardh ( pinjaman uang)
Aplikasi dalam perbankan biasanya :
a.       Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b.      Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah.
c.       Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil.
d.      Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
4.      Wakalah (perwakilan)
Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso atau transfer uang.
5.      Kafalah (garansi bank)
Bertujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilatas ini sebagai rahn
Skema Akad Tabarru’[15]



Akad-akad Tabarru’ memberikan dan meminjamkan sesuatu

Meminjamkan jasa
Meminjam harta untuk mengambil alih pinjaman dari pihak lain



Meminjam harta
Meminjamkan jasa pada saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain.
Wakalah dengan tugas tertentu, yaitu memberikan jasa pemeliharaan
Wakalah kontinjensi, yaitu mempersiapkan diri untuk melakukan sesuatu apabila terjadi sesuatu
wakalah
Wadi’ah
Qard
Rahn
Hiwalah
Memberikan sesuatu
kafalah
Hibah, shadaqah,waqf,etc
 


DAFTAR PUSTAKA
·         Iqbal, Zamir dan Abbas Mirakhor (2008), “ Pengantar Keuangan Islam : Teori Dan Praktik”, Jakarta, Kencana Prenada Group.
·         Karim, Adiwarman A. (2011), Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan,  Jakarta, Raja Grafindo Persada.
·         Muthaher, Osmad (2012), Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta, Graha Ilmu.
·         Sjahdeini, Sutan Remy (2007), “ Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia”, Jakarta, Pustaka Utama Graffiti.    
·         Sudarsono, Heri (2004), “Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah”, Yogyakarta, Ekonisia.




[1] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta : Ekonisia) Hal.69
[2] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.145-146
[3] Dalam buku Bank Islam  : Analisis fiqh dan keuangan  rukun mudhorobah harus ada Nisbah Keuntunganya
[4] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.150
[5] Mudharabah Muthlaqah atau URIA ( unrestricted investment account)
[6] Mudharabah Muqaidah/muqayyadah atau RIA (restricted investment account)
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal.111
[8] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.45-46
[9] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.47-49
[10] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.50-51
[11] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.52-53
[12] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu) Hal.153-155
[13]Akad tabarru’(gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction.
[14] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal 105
ss[15] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, ( Jakarta:Raja Grafindo Persada) Hal.67

AUDIT MANAJEMEN

A. Pengertian Audit Manajemen

Audit manajemen adalah suatu teknik yang meliputi berbagai bidang yang luas tentang prosedur, metode penilaian, kelayakan dan pendekatan-pendekatan. Pemeriksaan manajemen dirancang untuk menganalisis, menilai, meninjau ulang dan menimbang hasil kerja perusahaan dibandingkan dengan standar yang telah ditentukan atau pedoman yang ditentukan oleh perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan manajemen adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan efektifitas perusahaan (Alexander Hamilton Institute, 1986:1).
Menurut Arens dan Loebbecke (2003:12) Audit manajemen adalah evaluasi terhadap seluruh prosedur dan metode organisasi perusahaan, dalam tujuan untuk mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Menurut Carmichael dan John Wilingham (Auditing Concepts and Methods : A Guide to Current Auditing Theory and Practise, 1996:625) manajemen audit adalah suatu penelaahan sistematis terhadap aktivitas suatu organisasi tertentu dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan tertentu dengan maksud untuk menilai kegiatan, mengidentifikasi berbagai kesempatan untuk perbaikan, mengembangkan rekomendasi bagi perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Pengertian audit manajemen menurut Alejandro R Gorospe yang dikutip oleh Amin Widjaja Tunggal dalam bukunya Audit Manajemen Kontemporer (2000 : 2) adalah : “Audit manajemen adalah suatu teknik yang secara teratur dan sistematis digunakan untuk menilai efektifitas unit atau pekerjaan dibandingkan dengan standar perusahaan dan industry, dengan menggunakan petugas yang ahli dengan lingkup objek yang di analisis, untuk menyakinkan manajemen bahwa tujuannya dilaksanakan, dan keadaan yang membutuhkan perbaikan di temukan .”
Sementara itu, menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (pemeriksaan akuntan) oleh KAP (2004: 175) dikemukakan bahwa: “Audit manajemen, disebut juga operasional audit, audit fungsional, audit sistem, adalah suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.”

B. Terminologi Audit Manajemen
Pentingnya Manajemen Audit menurut pendapat Theo Haiman dalam bukunya, Professional Management yang dikutip oleh Ramanathan (1990:292) berkaitan dengan munculnya kebutuhan akan management audit: Modern Auditing saat ini penekanannya lebih pada pada pemeriksaan internal yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi organisasi secara keseluruhan. Hal ini dilakukan secermat mungkin agar area-area kelemahan bisa diidentifikasi, untuk kemudian ditunjukkan kepada manajemen, dan selanjutnya ditawarkan rekomendasi untuk mempercepat proses perkembangan manajemen. Management audit merupakan konsep yang digunakan untuk maksud tersebut. Management audit digunakan untuk memastikan seberapa baik manajemen, baik dalam hubungan eksternalnya dengan pihak luar maupun efisiensi internalnya. Pemeriksaan dilakukan terhadap smoothness organisasi, mulai dari level teratas sampai level terbawah. Dengan demikian, hampir setiap aspek manajemen diperiksa, dan rekomendasi yang ditawarkan diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan profitabilitas (Batra, 1997). Management audit muncul karena kebutuhan akan penilaian yang independen atas kinerja manajemen pada berbagai level, termasuk level top manajemen (Ramanathan, 1990:292). Sedikit perhatian yang diberikan kepada auditing tipe ini.
Management audit pertama kali dikenal di United Kingdom pada tahun 1932, ketika T.G. Rose, yang dikenal lewat bukunya yang berjudul The Management Audit, mengajukan konsep ini lewat makalah yang dia presentasikan kepada Institute of Industrial Administration. Selanjutnya, konsep ini memperoleh perhatian yang lebih besar di USA (Batra, 1997). Management audit dianggap sebagai sebuah fenomena saat ini yang berasal dari audit keuangan eksternal, audit operasional internal dan konsultasi manajemen. Kebutuhan akan audit terhadap manajemen, termasuk direktur, muncul sebagai akibat dari pemisahan antara pemilik dengan pengendalian perusahaan, yang merupakan ciri dari perusahaan modern saat ini (Burrowes dan Persson, 2000). Operasi-operasi organisasi meningkat dari segi volume dan kompleksitas. Masalah-masalah manajerial yang muncul menimbulkan tekanan-tekanan baru pada level manajemen yang lebih tinggi.

C. Tujuan Audit Manajemen
a. Penilaian atas pengendalian
Berhubungan dengan pengendalian administrasi (administrative control) pada suatu perusahaan, yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.
b. Penilaian atas pelaksanaan
Auditor mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah kegiatan perusahaan telah berjalan secara efektif dan efisien.
c. Memberikan bantuan kepada manajemen
Dengan jalan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan oleh perusahaan. Dan sebagai seorang auditor untuk membantu manajemen harus memahami dahulu prinsip-prinsip manajemen yang diterapkan dan fungsi-fungsi manajemen, yaitu planning, organizing, staffing, leading, dan controlling.
Sehingga dapat disimpulkan Audit manajemen bertujuan untuk mengidentifikasi kegiatan, program, dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan, sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat dicapai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut. Titik berat audit manajemen diarahkan terutama pada berbagai objek audit yang sekiranya dapat diperbaiki di masa yang akan datang, di samping juga mencegah terjadinya berbagai kerugian.

D. Manfaat Audit Manajemen
a. Mengevaluasi tujuan, kebijakan, sasaran, peraturan, prosedur dari struktur organisasi yang belum ditentukan sebelumnya.
b. Mengevaluasi kriteria pengukuran pencapaian tujuan organissasi dan penilaian prestasi manajemen.
c. Secara independen dan objektif menilai prestasi individual dan kegiatan unit organisasi tertentu.
d. Menilai efisiensi, efektivitas, dan kehematan sistem perencanaan dan pengendalian manajemen.
e. Menemukan atau mengidentifikasi masalah organisasi yang timbul dan jika mungkin menentukan penyebabnya.
f. Menilai atau meyakini reliabilitas dan manfaat berbagai laporan pengendalian manajemen

E. Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit manajemen meliputi seluruh aspek kegiatan audit manajemen . Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program /aktifitas yang dilakukan . priode audit juga berfariasi . biasa untuk jangka waktu satu munggu , beberapa bulan , satu tahun bahkan beberapa tahun , sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Audit manajemen ini melihat :
a. Kriteria efektifitas, efisiensinya yang digunakan sebagai asersi suatu standar sehingga standar- standar dapat diberlakukan guna mengurangi risiko yang ada. Keefektifitasan dan efisiennya suatu perusahaan hendaknya juga melihat dari keamanan para pekerja, bagaimana perusahaan itu juga memperhatikan pekerjanya guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi.
b. Causes sebagai asersi suatu tindakan, hal yang menjadi tindakan yang serius pada kasus tersebut, perusahaan kurang memperhatikan keselamatan para pegawai sehingga diperlukan inspeksi dengan mendeteksi risiko dengan cara mengawasi para buruh ditempat kerja.
c. Effect sebagai asersi atas hasil suatu tindakan, dengan memberlakukan standar dapat mengurangi kecelakaan bagi para pekerja serta memperbaiki risiko, masalah pelanggaran.
Dari hasil kesimpulan tujuan Criteria, Causes, dan Effect dapat memberi masukan untuk mengurangi kecelakaan pekerja dan mendeteksi masalah, yang juga memberlakukan standar.

F. Prinsip Dasar Audit Manajemen
Ada tujuh prinsip dasar yang harus diperhatikan auditor agar manajemen dapat mencapai tujuan dengan baik, meliputi :
a. Audit dititik beratkan pada objek audit yang berpeluang dapat diperbaiki.
Prinsip ini mengarahkan audit pada berbagai kelemahan manajemen baik dalam bentuk operasional yang berjalan tidak efisien dan pencapaian tujuan yang tidak efektif maupu kegagalan perusahaan dalam menerapkan berbagai ketentuan dan peraturan serta kebijakan yang ditetapkan
b. Prasyarat penilaian terhadap kegiatan objek audit
Audit merupakan prasyarat yang harus dilakukan sebelum penilaian dilakukan.
c. Pengungkapan dalam laporan mengenai temuan-temuan yang bersifat positif. Memberikan penilaian objektif terhadap objek yang diaudit.
d. Identifikasi individu-individu yang bertanggung jawab atas kekurangan-kekurangan yang terjadi.
Hal ini penting karena dengan mengetahui individu-individu tersebut, akan lebih dalam dapat digali permasalahannya dan penyebab terjadinya kelemahan tersebut, sehingga tindakan koreksi yang akan dilakukan akan menjadi lebih cepat dan tepat.
e. Penentuan tindakan terhadap petugas yang seharusnya bertanggungjawab.
Walaupun auditor tidak berkewenangan memberi sanksi, tetapi auditor dapat memberikan pertimbangan sanksi yang tepat yang akan diberikan pada pihak yang bertanggung jawab.
f. Pelanggaran hukum.
Walaupun bukan tugas utama seorang auditor melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum, auditor harus segera melaporkan temuan pelangaran.
g. Penyelidikan atau pencegahan kecurangan.
Apabila terjadi kecurangan atau (fraud), maka auditor harus member perhatiandan penyelidika yang lebih dalam terhadap hal tersebut, diharapkan kecurangan tidak terjadi lagi.

G.  Tahap-Tahap Audit Manajemen Menurut Ahli

1. Menurut Hamilton (1986:5)
Definisi ruang lingkup pekerjaan Management audit bisa dilakukan dalam lingkup yang umum dan audit akan meliputi suatu penilaian terinci atas tiap-tiap aspek operasional organisasi. Management audit juga bisa dilakukan atas suatu masalah tertentu untuk mencari bukti-bukti yang menjadi penyebabnya serta merekomendasikan tindakan koreksi tertentu. Perencanaan, persiapan dan organisasi Ketika suatu lingkup pekerjaan sudah ditentukan, tim audit akan membuat suatu tindakan perencanaan atas pelaksaanaan pekerjaan. Perencanaan meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan dan estimasi waktu yang diperlukan untuk mencapai setiap tahap pekerjaan. Tiap sumber bukti yang berkaitan dengan area yang diperiksa harus dianalisa secara mendalam dan terus diperbaharui.
a. Pengumpulan fakta dan dokumentasi informasi terbaru.
Pada tahap ini dilakukan pengumpulan informasi data yang berkaitan dengan area lingkup pekerjaan yang ditentukan. Data bisa diperoleh dari surat menyurat, kebijakan dan prosedur, serta semua informasi informal lainnya yang bisa diperoleh secara langsung dari karyawan lewat wawancara.
b. Riset dan analisa.
Tahap ini merupakan tahap yang paling penting dalam proses management audit. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan bukti dan fakta-fakta yang dianggap penting dalam mendukung laporan akhir yang akan diserahkan kepada top manajemen.
c. Laporan.
Tahap ini meliputi ringkasan atas pekerjaan yang dilakukan, gambaran mengenai ruang lingkup pekerjaan, rincian mengenai temuan-temuan utama dan diskusi mengenai alternatif-alternatif yang dapat digunakan top manajemen untuk mengurangi permasalahan yang ada.

2. Menurut Leo Herbert yang dikutip oleh Agoes (1996:176).
Prelimenary Survey (Survei Pendahuluan). Tujuan dari survey pendahuluan adalah untuk mendapatkan informasi umum dan latar belakang, dalam waktu yang relatif singkat, mengenai semua aspek organisasi, kegiatan, program, atau sistem yang dipertimbangkan untuk diperiksa, agar dapat diperoleh pengetahuan atau gambaran yang memadai mengenai objek pemeriksaan.
a. Review and Testing of Management Control System (Penelaahan dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen).
Tahap ini dimaksudkan untuk mendapatkan bukti-bukti mengenai ketiga elemen dari tentative audit objective (tujuan pemeriksaan sementara), yaitu criteria, causes dan effects, dengan melakukan pengetesan terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang berkaitan dengan sistem pengendalian manajemen dan untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh dari perusahaan adalah kompeten jika audit diperluas dalam detailed examination (pengujian terinci). Criteria merupakan standar yang harus dipatuhi oleh setiap bagian dalam perusahaan, causes adalah tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar yang berlaku, dan effects adalah akibat dari tindakan-tindakan menyimpang dari standar yang berlaku.
b. Detailed Examination (Pengujian Terinci)
Pada tahap ini auditor harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kompeten, material dan relevan untuk dapat menentukan tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan manajemen dan pegawai perusahaan yang merupakan penyimpangan-penyimpangan terhadap criteria dalam firm audit objective (tujuan pemeriksaan yang pasti), dan bagaimana effects dari penyimpangan-penyimpangan tersebut dan besar kecilnya effects tersebut yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

c. Report Development (Pengembangan Laporan)
Temuan audit harus dilengkapi dengan kesimpulan dan saran dan harus direview oleh audit manager sebelum didiskusikan dengan auditee. (sebaiknya secara tertulis).

Audit manajemen dirancang untuk menemukan penyebab dari kelemahan – kelemahan yang terjadi pada pengelolaan program aktifitas perusahaan  , menganalisis akibat yang ditimbulkan oleh kelemahan tersebut dan menentukan tindakan perbaikan (rekomendasi)yang berkaitan dengan kelemahan tersebut agar dicapai perbaikan pengelolaan dimasa yang akan datang .
Arens dan Loebbecke (2000:657) mengelompokkan manajemen audit menjadi 3 jenis  yaitu :
1. Fungtional.
Fungtional audit berkaitan dengan satu atau lebih fungsi didalam organisasi. Keuntungan  dari fungtional audit adalah diperbolehkan ada spesialisasi oleh auditor . auditor dalam staff internal audit bisa sangat ahli dalam sebuah bidang misal fungsi production engineering . mereka bisa secara efisien menghabiskan waktu mereka untuk mengevaluasi fungsi-fungsi yang berkaitan. Fungsi pruduction engineering berkaitan dengan fungsi manufacturing dan fungsi fungsi dalam organisasi.
2. Organisation .
Organisation audit dalam sebuah organisasi berkaitan dengan seluruh unit organisasi seperti departemen cabang atau anak peruahaan. Penekanan dalam organizational audit adalah beberapa efektif dan efsien fungsi – fungsi tersebut berinteraksi. Perencanaan organisasi dan metode metode untuk mengkoordinasi aktivitas-aktivitas yang ada sangat penting dalam tipe audit ini.
3. Special Assigment.
Dalam operational auditing special assigment bisa muncul karena permintaan manajemen .

KESIMPULAN
Audit manajemen adalah investigasi dari suatu organisasi dalam semua aspek kegiatan manajemen dari yang paling tinggi sampai dengan ke bawah dan pembuatan laporan audit mengenai efektifitasnya atau dari segi profitabilitas dan efisiensi kegiatan bisnisnya.
Bidang audit manajemen tidaklah tebatas hanya pada bidang dan ruang lingkup yang diuraikan pada bab ini, karena audit manajemen ini sangat dipengaruhi oleh komitmen dari manajemen untuk memperbaiki setiap kekurangan yang terjadi pada perusahaan yang dikelolanya. Bidang audit dan ruang lingkupnya bervariasi sesuai dengan kebutuhan perbaikan yang diinginkan oleh manajemen.
Auditing terhadap kinerja manajemen bertujuan untuk memberikan komentar mengenai pelaksanaan kewajiban mereka, apakah telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan kemudian auditor memberikan rekomendasi atas kinerja manajemen. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen, dan hasilnya akan direview kembali serta dilihat apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan.